RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : ..................................
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas : IV
(Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x
35 menit (2 pertemuan)
Standar Kompetensi
1. Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
A.
Tujuan Pembelajaran
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan desa secara tanggung jawab
§
Siswa dapat menyebutkan perangkat desa.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan desa.
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan kelurahan secara
peduli ( caring ).
§
Siswa dapat menyebutkan perangkat kelurahan.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
kelurahan.
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan kecamatan dan
menyebutkan perangkatnya didasari
jiwa
kewarganegaraan ( citizenship ) .
v Karakter siswa yang diharapkan :
Dapat dipercaya ( trustworthines), rasa hormat dan perhatian ( respect ), tekun ( diligence ) , tanggung jawab ( responsibility ), berani (
courage ), integritas ( integrity ), peduli
( caring ), jujur ( fairnes ) dan kewarganegaraan ( citizenship ).
B.
Materi Ajar
§
Desa.
§
Kelurahan.
§
Kecamatan.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan
kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan desa adalah:- Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan
lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan
sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung
melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa
kepada Tuhan YME
- Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
- Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia
paling rendah 25 tahun
- Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk
desa setempat
- Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman
paling singkat 5 tahun
- Tidak
dicabut hak pilihnya
- Belum
pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang
diatur Perda Kab/Kota
Perangkat
Desa
Perangkat Desa bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu
perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris
Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya
diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:- Pendapatan
Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
(seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi
hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman
desa
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga
kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa (
Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa
bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa
yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya
menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh
kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya
khas atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian
Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat
dibagi atas dusun
atau padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Kelurahan
Dalam konteks otonomi daerah
di Indonesia , Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota . Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan
desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
|
Tingkat
kabupaten/kota
|
Tingkat
kecamatan
|
Tingkat
kemukiman
|
Tingkat
kelurahan/desa
|
Kecamatan
Kecamatan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kabupaten
atau kota. Kecamatan
terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah
di Indonesia , Kecamatan
merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu
yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga
dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan
istilah "Distrik".
C.
Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan kontekstual.
Pendekatan Cooperative Learning.
Diskusi dengan teman sebangku.dan
Penugasan.
D.
Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama dan Kedua
§
Kegiatan
Awal
Apersepsi :
–
Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing untuk mengawali pelajaran.
motivasi
:
–
Mengajak siswa bertanya jawab tentang kegiatan
apa saja yang dilakukan pada pagi hari sejak bangun tidur sampai anak berangkat
ke sekolah.
–
Dilanjutkan
dengan bertanya jawab tentang di lingkungan mana siswa hidup.
–
Mengajak siswa untuk menyebutkan lingkungan
pemerintahan dari tingkatan yang paling kecil (desa, kelurahan, kecamatan, dan
seterusnya) yang dibimbing oleh guru. Tanya jawab ini dikaitkan dengan sistem
pemerintahan (desa, kelurahan, dan kecamatan) yang akan dibahas.
§
Kegiatan
Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Semua siswa diminta untuk menyebutkan
tingkatan pemerintahan yang ada di Indonesia (desa, kelurahan, kecamatan,
kabupaten, kota, dan provinsi), secara Dapat dipercaya ( Trustworthines), dan perhatian ( respect ),
F Guru bercerita tentang bacaan dalam
buku.
F melibatkan peserta didik mencari informasi
yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan
menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka
sumber;
F menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi
antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya; secara Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan memiliki nilai Kewarganegaraan (
citizenship )
F melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
F memfasilitasi peserta didik melakukan
percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Bertanya jawab tentang pemerintahan dari
tingkatan pemerintahan yang paling kecil, misalnya: pemerintahan terendah ada
pada desa atau kelurahan; lalu, beberapa desa atau kelurahan digabungkan ke
dalam suatu kecamatan; lalu, beberapa kecamatan digabungkan ke dalam kota atau
kabupaten; dan seterusnya.
F Menyimak pemahaman pengertian
desa/kelurahan/kecamatan, termasuk perangkat-perangkatnya secara rasa
hormat dan perhatian ( respect ),serta
tekun ( diligence ) , tanggung
jawab ( responsibility ), dan berani ( courage ),
F Mengajak siswa menyimak “Saya Tambah
Pandai” untuk menambah wawasan.
F Mengajak siswa untuk berdiskusi melalui
“Pertanyaan Pemahaman”.
F Menugaskan siswa untuk memberikan laporan
hasil pengamatan tentang materi yang dibahas setelah melakukan
kunjungan-kunjungan ke kantor instansi.
F Mengajak siswa untuk mengerjakan soal-soal
yang ada dalam buku kerja/buku paket PKn
F membiasakan peserta didik membaca dan
menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi
secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar dengan penanaman nilai integritas (
integrity )
F memfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual
maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk
menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
& Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø
berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø
membantu
menyelesaikan masalah dengan jujur;
Ø
memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø
memberi
informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø
memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan
hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam
bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
E.
Sumber/Bahan Belajar
§
Buku paket
§
Orang tua.
§
Teman.
§
Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
F.
Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menjelaskan lingkungan desa.
§ Menyebutkan perangkat desa.
§ Menyebutkan sumber keuangan desa
§ Menjelaskan lingkungan kelurahan.
§ Menyebutkan perangkat kelurahan.
§ Menyebutkan sumber keuangan kelurahan
dengan jujur; .
§ Menjelaskan lingkungan kecamatan dan menyebutkan perangkatnya.
|
Tugas individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian untuk menyampaikan
pendapat)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap (pengamatan perilaku)
|
§ Mengapa pemerintah desa dapat memanfaatkan kekayaan
desa sebagai dana penyelenggaraan pemerintah desa?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa bantuan pihak ketiga atau sumber lain kepada kelurahan harus bersifat
tidak mengikat dan sah?
§ Mengumpulkan laporan dan mencatat hasil diskusi:
mengapa semua perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat? Mengapa
camat mendapatkan gaji dari pemerintah?
|
Format Kriteria Penilaian
&
Produk
( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
*
semua benar
*
sebagian besar benar
*
sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
||||||
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal
) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat
penilaian KKM maka diadakan Remedial.
…............, .........20 ...
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
............................ ..................................
NIP : NIP
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar